Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu 2024, Dukcapil akan Blokir Data NIK Ganda 

Dalam proses kepemiluan, Zudan menyebut posisi Dukcapil berada di hilir atau mengurus terkait pemberian identitas kependudukan. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Pemilu 2024, Dukcapil akan Blokir Data NIK Ganda 
Dok.Dukcapil Kemendagri
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat menerima penghargaan di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Selasa (6/12/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Sehingga satu penduduk hanya punya satu NIK.

“Kita menuju era single identity number. Satu penduduk, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu alamat, satu identitas. Jadi tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK lebih dari satu. Apabila ditemukan maka penduduk diminta memilih, data yang satunya di-cleansing (diblokir),” kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Dirjen Dukcapil: 204,6 juta DP4 Sudah Diserahkan ke KPU by name by address

Pihaknya berkomitmen membangun aura positif dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dengan menempuh berbagai langkah untuk menyukseskan Pemilu.

Dalam proses kepemiluan, Zudan menyebut posisi Dukcapil berada di hilir atau mengurus terkait pemberian identitas kependudukan. 

Data-data identitas yang ada di Dukcapil telah berdasarkan by name dan by address. 

Berita Rekomendasi

Setelah terdata dengan baik maka hak-hak sipil, hak-hak politik, dan hak-hak ekonomi seseorang akan terlindungi. 

Dia menerangkan dokumen administrasi kependudukan yang menjadi bagian penting dari gelaran Pemilu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan diperkuat dengan Kartu Keluarga (KK). 

Secara politik, lanjutnya, negara sudah menyepakati bahwa salah satu tolok ukur penting untuk pembangunan demokrasi adalah data kependudukan.

Karena itu, pihaknya mengajak berbagai lembaga terkait termasuk penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera melapor apabila menemukan penduduk yang belum memiliki NIK. 

Hal ini termasuk komunitas masyarakat terpencil dan terluar yang belum terdata. Ditjen Dukcapil akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan jemput bola dalam rangka pembuatan identitas atau data kependudukan.

“Komitmen dan dukungan Dukcapil dalam rangka kita bersama-sama membuat pesta demokrasi ini, Pemilu ini, bagaimana bisa menjadi sebuah pesta yang menyenangkan dan membahagiakan masyarakat. Untuk memilih pemimpin di lima tahun ke depan,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas