KPU Buka Ruang Uji Publik Rancangan PKPU tentang Dapil, Libatkan Banyak Elemen Masyarakat
KPU akan membuka ruang dalam bentuk uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang dapil ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu anggota DPR dan Anggota DPD.
Untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif, KPU akan membuka ruang dalam bentuk uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang dapil ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat.
Penataan dapil ini sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. : 80/PUU-XX/2022
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
"Tidak hanya partai politik, tetapi juga akademisi, aktivisi, LSM kepemiluan, jurnalis, dan stakeholder kepemiluan lainnya yang diundang dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tersebut," jelas Idham.
Lalu setelah uji publik selesai dilakukan, KPU RI akan konsultasi dengan DPR.
Idham menegaskan, perumusan legal drafting rencananya akan selesai pada akhir bulan Januari 2023.
Dalam perumusan, KPU didampingi Tim Ahli. Adapun tiga sosok Tim Ahli tersebut, yakni: Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.
Tim ahli penataan dapil KPU bertugas memberikan masukan strategis dan teoritis tentang penataan dapil.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Baca juga: LPSK Terima Laporan dari Koalisi Pemilu Bersih Soal Dugaan Intimidasi Fisik Terhadap Anggota KPUD
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.