Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surati MK soal Gugatan UU Pemilu Coblos Caleg, NasDem Sebut Yuwono Pintadi Bukan Kadernya

DPP Partai NasDem mengirimkan surat ke MK agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Surati MK soal Gugatan UU Pemilu Coblos Caleg, NasDem Sebut Yuwono Pintadi Bukan Kadernya
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Willy Aditya. DPP Partai NasDem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem," kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Surat DPP Partai NasDem bernomor 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 tersebut dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca juga: Deretan Artis Pernah Nyaleg Lewat Partai NasDem pada Pemilu 2019 vs Bakal Calon Legislatif 2024

Surat yang ditandatangani Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim menjelaskan alasan NasDem meminta nama Yuwono Pintadi, dikeluarkan dari daftar penggugat.

Willy mengatakan Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai NasDem," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu membeberkan tentang status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II Partai NasDem tahun 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Willy, hasil Kongres II tersebut telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem. Dalam AD, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan.

Lalu, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai.

Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan jika anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Baca juga: Update Rencana Reshuffle: 2 Menteri NasDem Diminta Mundur, Plt Ketua Umum PPP Temui Jokowi

Willy menerangkan DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA).

Di mana, kata Willy, KTA tersebut berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," jelas Willy.

Namun, Willy menyebut jika Yuwono tidak memperbaharui KTA-nya, sehingga dianggap bukan lagi kader Partai NasDem.

"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem," tegasnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nasdem Berubah di DPR Setelah Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas