Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati MK soal Gugatan UU Pemilu Coblos Caleg, NasDem Sebut Yuwono Pintadi Bukan Kadernya

DPP Partai NasDem mengirimkan surat ke MK agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Surati MK soal Gugatan UU Pemilu Coblos Caleg, NasDem Sebut Yuwono Pintadi Bukan Kadernya
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Willy Aditya. DPP Partai NasDem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem," kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Surat DPP Partai NasDem bernomor 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 tersebut dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca juga: Deretan Artis Pernah Nyaleg Lewat Partai NasDem pada Pemilu 2019 vs Bakal Calon Legislatif 2024

Surat yang ditandatangani Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim menjelaskan alasan NasDem meminta nama Yuwono Pintadi, dikeluarkan dari daftar penggugat.

Willy mengatakan Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai NasDem," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu membeberkan tentang status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II Partai NasDem tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Menurut Willy, hasil Kongres II tersebut telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem. Dalam AD, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan.

Lalu, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai.

Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan jika anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Baca juga: Update Rencana Reshuffle: 2 Menteri NasDem Diminta Mundur, Plt Ketua Umum PPP Temui Jokowi

Willy menerangkan DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA).

Di mana, kata Willy, KTA tersebut berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," jelas Willy.

Namun, Willy menyebut jika Yuwono tidak memperbaharui KTA-nya, sehingga dianggap bukan lagi kader Partai NasDem.

"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem," tegasnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nasdem Berubah di DPR Setelah Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Sebagai informasi, Yuwono menggugat UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai NasDem.

Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas