Bawaslu Keluhkan Anggaran 2023 hanya Separuh: Bisa Nyebrang Pulau Tapi Gak Bisa Balik Lagi ke Kantor
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluhkan pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) pada Tahung Anggaran 2023.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluhkan pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) pada Tahung Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mendapat pagu untuk 2023 sebesar Rp 7,10 triliun.
Adapun anggaran Pemilu untuk Bawaslu sepanjang 2022 hingga 2024 sebesar Rp33,8 triliun.
Jika dibagi tiga, maka seharusnya anggaran Bawaslu untuk 2023 sebesar Rp 11,2 triliun sehingga angka Rp 7,1 triliun itu dikhawatirkan dapat berdampak pada kinerja Bawaslu, karena berada di bawah angka yang diusulkan.
“Misal gini kita awasi di pulau, tiba-tiba dipotong anggaran setengah. Memang ke pulau itu ga balik lagi ke kantor? Itu kan harus diperhitungkan,” ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Berbeda dengan negara lain, Bagja mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
Sehingga dalam pendistribusian terkait penyelenggaraan Pemilu perlu diakomodasi.
“Kalau teman-teman di ini pulang, mobil mogok kenapa? Karena anggaran cuma Rp 7 T, setengah lagi jalan kaki masih bisa lah. Tapi kalau disuruh berenang kan ga boleh. Itu salah satunya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) tahun 2023, masing-masing sebesar Rp15,98 triliun dan Rp7,10 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023.
“Dengan pengalokasian anggaran per program KPU dan Bawaslu yakni Program Dukungan Managemen, masing-masing Rp1,99 triliun dan Rp1,46 triliun, serta Program Penyelenggaraan Pemilu Dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, masing-masing Rp13,99 triliun dan Rp5,63 triliun, bisa kita setujui?” tanya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/9/2022).
Baca juga: Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU RI Tahun 2023 Rp 15,98 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini.
Usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu RI, yakni masing-masing Rp 7,86 triliun dan Rp 6,06 triliun.
“Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya kedalam pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI, bisa kita setujui?” tanya Junimart yang kemudian kembali dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat, kecuali oleh Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya dari Fraksi Fraksi Partai Demokrat, yang tidak menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu RI.