DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya
Pengurus DKM menegaskan tidak pernah memberi izin kepada pihak-pihak yang membentangkan bendera Partai Ummat.
Editor: Erik S
![DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bendera-partai-ummat.jpg)
Bawaslu Kota Cirebon langsung mendalami dugaan pelanggaran DPD Partai Ummat Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, telah menerima laporan peristiwa tersebut dari pemantau dan mengklarifikasinya ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon.
Namun, sebelum pihaknya melakukan pemanggilan, sejumlah pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon berinisiatif mendatangi Bawaslu Kota Cirebon melakukan klarifikasi.
"Kami sudah meminta keterangan mengenai kejadian tersebut ke Partai Ummat," ujar M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24, Amien Rais: Pemilu 2024 Jangan Ditunda
Ia mengatakan, dalam klarifikasi itu pun wakil ketua dan bendahara DPD Partai Ummat Kota Cirebon menyampaikan kronologis dibentangkannya bendera partai di masjid.
Menurut dia, mereka juga mempertanyakan mengenai siapa saja yang hadir dalam kegiatan itu, apakah kegiatan tersebut direncanakan sebelumnya atau tidak, dan lainnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah mengagendakan meminta keterangan dari pihak lain terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kota Cirebon, itu.
"Kami masih memproses peristiwa tersebut untuk memastikan unsur pelanggarannya, dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak," kata M Joharudin.
Setelah pengumpulan keterangan dari berbagai pihak termasuk pengurus DKM masjid, Bawaslu Kota Cirebon akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kasusnya.
Baca juga: Partai Ummat Ajak Parpol Peserta Pemilu 2024 Bangun Politik Adiluhung
Joharudin menyampaikan, larangan pelaksanaan kegiatan politik di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pihaknya juga telah memperingatkan kepada DPD Partai Ummat Kota Cirebon agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Bukan hanya Partai Ummat, peringatan ini juga berlaku bagi seluruh partai politik agar tidak berkampanye di tempat ibadah agama apapun," ujar M Joharudin.
Keterangan DKM
DKM menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan, sekaligus tidak pernah memberikan izin kegiatan yang hingga adanya pembentangan bendera Partai Ummat di lantai 2 masjid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.