Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Caleg
Daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah.
Editor: Erik S
Salah satu alasan Perludem menggugat putusan itu karena anggota DPR sebagai pihak yang berkepentingan langsung soal dapil, dianggap syarat akan kepentingan politis.
Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji mengatur memang bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.
Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil DPRD di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan par pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD
provinsi.
Baca juga: Usai Gelar Rapat Tertutup Bahas Perppu Cipta Kerja Bareng DPR, Berikut Penjelasan Menaker Ida
MK pun menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dapil legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun KPU telah diberi wewenang menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.
"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Idham, Kamis (12/1).
"Hal (penggunaan existing district) tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," lanjut dia.
Idham menambahkan, ke depan rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 akan terlebih dahulu didiskusikan melalui focus group discussion.
Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap DPR Rendah, Puan Maharani: Saya Berusaha DPR Menjadi Lebih Terbuka
"Selanjutnya akan dilakukan uji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI, yang selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU akan berkonsultasi dengan DPR," ucap Idham.
Proporsional Terbuka
Selain menyepakati tak ada perubahan dapil, dalam rapat di DPR RI itu KPU RI juga berkomitmen menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22- 24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi kesepakatan tersebut.
Baca juga: Mendagri Minta KPU Gunakan Anggaran Pemilu secara Efektif dan Efisien
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.