Bawaslu RI: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Hampir Rampung
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pembahasan sosialisasi Pemilu 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hampir rampung.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Bawaslu dan KPU saat ini tengah menggodok aturan terkait sosialisasi pemilu yang nantinya bisa menjadi batasan dan tumpuan partai politik (parpol) dalam melakukan sosialisasi sembari menunggu masa kampanye yang baru berlangsung 28 November 2023 mendatang.
“Dalam diskusi kemarin (dengan KPU) sih sudah clear semuanya. Misalnya soal ajakan tidak boleh ada ajakan, apa yang boleh dan tidak boleh, visi misi program atau citra diri, citra dirinya apa, berarti ada nomor partai ada logo, ada gambar diri misalnya, ini yang kita selesaikan dulu,” kata Lolly.
Baca juga: KPU Matangkan Regulasi Sosialisasi Sebelum Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini sadar pihaknya tentu harus segera mengatur ihwal sosialisasi ini.
Mengingat tahapan sosialisasi Pemilu 2024 jauh lebih panjang dari pemilu sebelumnya.
“Kalau sekarang terbalik, sosialisasi panjang kampanye dikit, sehingga perlu diatur aturan yg pasti agar orang tidak multitafsir,” ujarnya.
“Ini yang kemudian sedang disiapkan, digodok. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa segera dikeluarkan,” Lolly menambahkan.
Saat ini KPU masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Menurut Lolly, dalam pasal 25 ayat 2 misalnya, parpol masih dapat melakukan kampanye dalam internal parpol.
“KPU masih menggunakan PKPU 33 2018 maka dia masih menggunakan di pasal 25. Jadi kalau di kalau pasal 25 itu kan memang dia boleh sosialisasi kalau itu dilakukan di ruang tertutup. Nah sejauh ini kita masih menggunakan itu,” jelasnya.
Adapun PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25 (1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.