Puskapol UI: Keterlibatan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Minim
perempuan masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat untuk mencapai cita-cita kesetaraan dan keadilan gender di lembaga penyelenggara pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) melihat keterlibatan perempuan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah masih minim.
Di tingkat KPU Provinsi keterlibatan perempuan hanya 39 dari 185, atau setara dengan 21,08 persen.
Sedangkan di tingkat kabupaten, jumlah keterwakilan perempuan jauh lebih rendah.
Hanya 17,35 persen dengan jumlah keterwakilan 441 dari 2.542 anggota.
Bahkan, masih terdapat 46 kabupaten/kota yang tidak memiliki komisioner perempuan di KPU.
Baca juga: 2 Jam Bertemu Surya Paloh, PKS Harap Pemilu 2024 Berlangsung Jujur dan Adil
Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menjelaskan perempuan masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat untuk mencapai cita-cita kesetaraan dan keadilan gender di lembaga penyelenggara pemilu.
"Jumlah tersebut berpotensi bertambah jika dalam seleksi di empat Daerah Otonom Baru nanti juga tidak ada keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu," kata Hurriyah dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Hurriyah pun mengajak agar perempuan dapat turut serta dan aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu
Ia juga berharap para perempuan agar secara bersama-sama dapat menciptakan ruang gerak yang terkonsolidasi dalam mendorong tercapainya peningkatan jumlah perempuan di lembaga penyelenggara pemilu daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.