Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Tribun Jakarta
Ilustrasi pemilu 2024 - Berikut ini tugas Pantarlih. 

TRIBUNNEWS.COM - Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum 2024.

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Penetapan Pantarlih telah dilakukan pada 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.

Selanjutnya, Pantarlih akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Selengkapnya, simak tugas Pantarlih di bawah ini.

Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya

Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas Pantarlih

BERITA REKOMENDASI

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Mencocokan dan meneliti data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Kompas TV)

Baca juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar


Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas