Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum 2024.
Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.
Penetapan Pantarlih telah dilakukan pada 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.
Selanjutnya, Pantarlih akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
Selengkapnya, simak tugas Pantarlih di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya
Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Mencocokan dan meneliti data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran