Bawaslu Bolehkan KPU Coklit Pemilih Luar Negeri Melalui VIdeo Call: Selama Punya Dasar Hukum
Diketahui, untuk coklit luar negeri KPU tidak hanya melakukan proses dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan di dalam negeri.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan cara apapun dalam proses pencocokan data penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama punya dasar hukum.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (15/2/2023), merujuk kepada KPU yang saat ini tengah dalam proses coklit.
Diketahui, untuk coklit luar negeri KPU tidak hanya melakukan proses dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan di dalam negeri.
Namun proses coklit di luar negeri bisa menggunakan proses panggilan video.
“Sepanjang apa yang dilakukan KPU itu punya dasar hukumnnya maka memang bisa dilakukan,”kata Lolly.
“KPU ini kan sudah bikin juknis, juknis berkenaan dengan proses bagaimana pantarlih dilakukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan pihaknya sudah memastikan alat kerja yang disusun oleh jajaranya dapat dipahami supaya mempermudah proses pengawas coklit.
Mengingat dalam proses coklit ada banyak sekali konteks kerawanan pantarlih.
Baca juga: Bawaslu Siapkan Panwaslu Luar Negeri
"Misalnya konteks ini kerawanan pantarlih itu banyak, loh. Banyak sekali. Misalnya orang yang tidak ada di rumah tapi bagaimana rumahnya itu bisa dicoklit untuk memastikan orangnya itu tidak kehilangan hak pilih,” jelas Lolly.
Pun juga proses coklit terhadap pemilih yang bermukim di area perbatasan dan pemekaran pun tak lepas dari kerawanan
“Mereka yang ada di area perbatasan, mereka yang ada di area pemekaran, itu banyak sekali kerawan-kerawan di pantarlih,” tegas Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini.
Sehingga, jajaran Bawaslu yang mengawasi coklit ini disebut Lolly akan bekerja secara lebih detail lagi.
“Jadi kerjanya sangat detail kok, misalnya berapa rumah yang dikunjungi oleh pantarlih dalam satu hari, berapa hasil yang berhasil ditemui, berapa yang dalam keadaan kosong. Kita bikin alatnya itu lebih detail,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan masyarakat Indonesia di luar negeri bisa melakukan proses coklit secara virtual.
Hal ini dijelaskan Betty kepada awak media saat sela sidang di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/2/2023).
Coklit dapat dilakukan secara virtual lantaran ada banyak negara perwakilan yang datanya harus dicocokkan.
"Karena ada 128 negara perwakilan, bahkan ada satu negara perwakilan meliputi 10 negara, jadi mereka punya beberapa cara. Bisa datang ke rumah, bisa melalui kanal pertemuan tatap muka atau melalui sosmed, bisa melalui video call," jelas Betty.