Bawaslu Rangkul PGI untuk Ciptakan Pemilu 2024 Damai
Bawaslu berharap PGI dapat menjadi wadah dan rujukan dalam menyampaikan sosialisasi pemilu khususnya kepada para pendeta dan tokoh umat Kristiani.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) turut serta melakukan sosialisasi pemilu bersama dalam hal gerakan pencegahan pelanggaran.
Dalam kunjungannya ke Kantor PGI, Jakarta, Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengajak PGI untuk bekerja sama dalam melakukan sosialisasi tersebut.
Ia juga berharap besar PGI dapat menjadi wadah dan rujukan dalam menyampaikan sosialisasi pemilu khususnya kepada para pendeta dan tokoh umat Kristiani.
Baca juga: Setahun Jelang Pemilu 2024, Tokoh Pemuda Buat Wadah untuk Dengar dan Kritisi Gagasan Calon Pemimpin
“Saya pikir PGI yang mewadahi wadah berhimpun gereja-gereja di Indonesia, bisa dijadikan rujukan bersama untuk menyampaikan kepada para pendeta atau tokoh umat Kristiani tentang materi-materi damai, berintegritas, jujur, adil, dan bermartabat pada pemilu serentak tahun 2024,” kata Herwyn dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini juga mengajak PGI untuk melakukan sosialisasi dalam kegiatan forum warga.
Sosialisasi ini sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat menciptakan gerakan pencegahan untuk setiap pelanggaran pemilu.
“Serta melakukan penguatan kerja sama dengan PGI untuk membangun literasi digital pencegahan dan pengawasan pemilu serentak tahun 2024,” tegas Herwyn.
Lebih lanjut, dalam kunjungannya yang disambut langsung oleh Ketua Umum PGI Gumar Gultom, Herwyn juga berharap PGI dapat turut menangkal politisasi identitas, sara, dan hoaks bersama-sama dengan kelompok agama lainnya.
Baca juga: Temukan Banyak Masalah Saat Awasi Coklit, Bawaslu Minta KPU Serius Bimtek Pantarlih
Sementara itu, Gumar menyambut baik ajakan Bawaslu dalam memaknai Pemilu 2024 ini dan mengaku siap untuk bekerja sama ke depannya dalam hal menjaga proses pemilu tetap berjalan aman dan lancar.
“Pada dasarnya PGI siap bekerja sama dengan Bawaslu. Karena itu, ajakan kerja sama untuk Pemilu 2024 yang lebih baik kami sambut dengan gembira," kata Gomar dalam sambutannya.
"Kami menganggap ini juga sangat penting. Sebab suksesnya pemilu adalah juga tanggung jawab warga gereja. Ada beberapa juga kegiatan terkait pemilu yang akan dilaksanakan PGI tahun ini," tambahnya.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.