Cegah Disinformasi saat Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Gencarkan Pengawasan di Dunia Maya
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, terobosan yang diberi nama Jarimu Awasi Pemilu merupakan sebuah platform berbasis digital.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pengawasan tidak hanya luring tapi juga daring untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024.
Maka dari itu Bawaslu membuat terobosan untuk di ranah internet dengan meluncurkan komunitas digital pengawasan partisipatif.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, terobosan yang diberi nama Jarimu Awasi Pemilu merupakan sebuah platform berbasis digital.
Baca juga: Projo Tegas Tolak Penundaan Pemilu dan Jokowi 3 Periode
Didirikan untuk memerangi dan mencegah disinformasi yang biasanya marak di tahapan pemilu.
"Jarimu Awasi Pemilu dirancang sebagai media untuk melakukan pertukaran informasi,
penguatan literasi digital, merespon cepat berbagai bentuk disinformasi, cek fakta serta
layanan aduan konten," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Platform digital ini diluncurkan Bawaslu pada 7 Februari 2023. Sejak diluncurkan hingga 21 Februari 2023, jumlah anggotanya sudah mencapai 57.500 orang.
"Mereka tersebar di 34 provinsi dengan jumlah sangat variatif. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah anggota terbanyak yakni 16.632 anggota," jelas Lolly.
Baca juga: Ray Rangkuti Sayangkan Bawaslu Tidak Usut Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu
Dalam platform digital tersebut, seluruh anggota dalam melakuakan pertukaran informasi pengawasan pemilu. Hingga kini pertukaran informasi sudah berjumlah sebanyak 3.800 percakapan forum.
Lebih lanjut, platform digital tersebut juga dilengkapi dengan kolom aduan. Sehingga jika ada yang menemukan konten negatif atau disinformasi, pengguna bisa menyampaikan aduan.
Lalu Bawaslu akan langsung menganalisis serta meneruskan kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang.
"Di Jarimu Awasi Pemilu juga ada menu Cek Fakta. Publik bisa melakukan cek fakta atas informasi yang beredar," tuturnya.
Hal ini penting, tegas Lolly, apalagi mengingat titik rawan dalam pemilu adalah konten negatif dalam berbagai bentuk, seperti hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, adu domba, hasutan dan lain-lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.