Jelang Masa Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Melakukan Sosialisasi
Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU menetapkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye.
Namun batasannya diatur dan disepakati oleh kedua penyelenggara pemilu tersebut, yakni dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25.
Namun tidak ada aturan terkait pendanaan untuk kegiatan sosialisasi.
Baca juga: Perludem Sebut Ubah UU adalah Tren di Setiap Jelang Pemilu: Itu Hidup dan Matinya Parpol
Anggota KPU RI August Mellaz menyebut pihaknya terbatas untuk mengatur hal tersebut karena dalam UU Pemilu hal tersebut tidak diatur.
"Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada. Ini sekaligus clear-in kita semua, peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada," kata August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
"Kalau terkait dana sosialisasi parpol ya enggak mungkin diatur, karena tidak ada cantolannya (UU Pemilu)," sambungnya.
Lebih lanjut, Mellaz menyebut aturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33/2018 itu masih berlaku sampai saat ini.
KPU juga memastikan akan tetap membantu parpol melakukan sosialisasi dan Bawaslu yang melakukan pengawasannya.
"Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye," ujarnya.
"KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," pungkasnya.
Baca juga: Banyak Baliho Sebelum Kampanye, Peneliti BRIN: Harusnya Parpol Sosialisasi Sejak Dulu
Untuk diketahui, sejauh ini Bawaslu dan KPU masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.
Bawaslu sendiri tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.
Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.
Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi KPU.
KPU menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.
Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.