Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Mardani Ali Sera menyampaikan keputusan pemilu berjalan ataupun ditunda merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi
fraksi.pks.id
Anggota Komisi II DPR RI Mardani atau biasa dikenal Mardani Ali Sera 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan keputusan pemilu berjalan ataupun ditunda merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sekaligus menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satu putusannya menunda Pemilu 2024.

"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ujar Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Mardani menjelaskan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN. 

Sebaliknya, kata dia, seharusnya hal itu bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk dapat memutuskan

"Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," jelas Mardani.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Mardani menuturkan bahwa putusan itu juga tidak bisa menghalangi KPU untuk tetap bisa menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tukasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Lampaui Kewenangannya

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas