Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Partai Prima dan Ketua Umumnya yang Membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Partai Prima dan Ketua Umumnya yang Membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
Istimewa
Aksi massa yang dilakukan Partai PRIMA Jatim di Kantor KPU Jatim, Surabaya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.

Di antara putusan PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

"Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3/2023).

Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik
yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Berita Rekomendasi

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Profil Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca juga: Pakar Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ciptakan Kekacauan Ketatanegaraan

Ketua Umum Prima adalah Agus Jabo Priyono.

Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.

"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021.

Awal berdiri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas