PROFIL Partai Prima dan Ketua Umumnya yang Membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Editor: Malvyandie Haryadi
Menurut penjelasan yang dikutip dari situs resmi, Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak berdiri, PRIMA langsung bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.
Hasilnya, di pengujung 2020, PRIMA mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Partai Prima diprakarsai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.
Partai Prima juga menyatakan diri sebagai partai rakyat. Berbeda dengan partai-partai pada umumnya, PRIMA tidak dilahirkan oleh tokoh besar. PRIMA justru lahir dari bawah, dari tangan orang-orang biasa.
Partai Prima menyatakan akan berjuang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan menghadirkan politik kesejahteraan dan akan menjadi partai berwatak kerakyatan.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayor Jenderal (Purn) R. Gautama Wiranegara.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Prima Rudi Hartono, partai itu lahir setelah muncul keresahan dari para aktivis mahasiswa melihat situasi bangsa dan negara yang dinilainya belum sesuai dengan mimpi para pendiri bangsa.
Ideologi yang diusung oleh Partai Prima adalah Pancasila, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme, populisme.
Berikut susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.