Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Partai Prima dan Ketua Umumnya yang Membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Partai Prima dan Ketua Umumnya yang Membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
Istimewa
Aksi massa yang dilakukan Partai PRIMA Jatim di Kantor KPU Jatim, Surabaya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. 

Partai Prima mempunyai tiga landasan politik, yaitu:

Kebangsaan: Prima menjunjung tinggi semangat kebangsaan Indonesia, yang menjunjung tinggi kesetaraan dan kemanusiaan. Nasionalisme yang mengakui persamaan seluruh warga negara tanpa memadang suku, agama, dan ras.

Religius: Prima mengakui realitas manusia Indonesia memeluk berbagai agama dan aliran kepercayaan. Kami mengakui kontribusi agama dan aliran kepercayaan dalam memperkaya nilai-nilai manusia Indonesia.

Kerakyatan: Prima mengusung politik kerakyatan, yaitu politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sebagai perumus dan penentu kebijakan, dan sebagai penerima manfaat dari kebijakan.

Partai Prima menyatakan akan memberi kesempatan seluas-seluasnya kepada anak muda untuk turut menentukan masa depan bangsa. Karena itu, kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah anak-anak muda.

Kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah kaum perempuan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Sumber dana

Berita Rekomendasi

Partai Prima menyatakan akan didanai secara gotong-royong lewat iuran anggota dan sumbangan tidak mengikat dari setiap orang/warga negara yang mendukung perjuangan politik PRIMA. PRIMA juga terbuka dari sokongan publik lewat urung dana gotong-royong (crowdfunding).

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas