Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Memicu People Power, Bisa Mengganggu Semua Pihak
Penundaan pemilu berpotensi akan memicu people power, karena pemilu adalah agenda sakral bangsa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai dari awal proses pemilu dinilai tidak masuk akal.
Menurut Ketua umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat, apabila terjadi penundaan pemilu, maka akan memicu people power. Karena, menurutnya, pemilu adalah agenda sakral bangsa.
"Untuk gerakan buruh saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan pemilu karena akan mengganggu kepastian berusaha. Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan," kata Jumhur dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan bahwa keputusan sengketa seperti itu bisa mengganggu semua pihak di luar yang bersengketa.
Baca juga: Respons Mahfud MD soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Harus Dilawan hingga Sentil Hakim
Lebih parah lagi, menurut Jumhur, putusan ini bisa melewati ketentuan konstitusi yang mengharuskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur," kata Jumhur.
Namun begitu, Jumhur tidak langsung percaya bahwa hakim-hakim itu berdiri sendiri, bebas dari intervensi.
Menurutnya, ada kemungkinan putusan PN Jakpus itu berada dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu.
"Maksudnya ya untuk dijadikan serangkaian ‘alasan’ sekaligus test the water mengetahui tanggapan masyarakat," katanya.
"Kok semacam orkestra saja ya? Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan. Terlebih lagi saya kenal persis siapa itu Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima yang berjejaring juga dengan kekuasaan," ujarnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda Wajib Dikesampingkan
"Dengan petitum yang disodorkan ke majelis hakim harusnya dia tahu bahwa petitum itu anti-demokratis karena melawan konstitusi. Agus Jabo kan juga pejuang demokrasi," Jumhur menambahkan.
Kalau Partai Prima merasa dizalimi oleh KPU, kata Jumhur, harusnya KPU memberi kesempatan parpol itu untuk diverifikasi ulang.
"Termasuk dengan pemberian sejumlah ganti rugi yang bisa digunakan untuk biaya persiapan verifikasi ulang itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.