Demokrat Dukung KPU Layangkan Banding atas Gugatan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan PN Jakpus
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, mendukung KPU melayangkan banding atas putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan, ketidaksepakatannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan penundaan pemilu yang digugat oleh Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilahan Umum (KPU).
Atas hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, mendukung KPU untuk melayangkan banding atas putusan tersebut.
"Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan," kata AHY dalam keterangannya, Minggu (5/3/2022).
Lebih lanjut, AHY juga menilai amar putusan dari majelis hakim soal penundaan Pemilu 2024 juga tidak masuk akal sehat.
Sebab menurutnya, putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, berpotensi mengusik rasa keadilan bagi masyarakat.
"Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita," tukas AHY.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang menimbulkan kontroversi di publik.
Dalam putusannya PN Jakpus menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu.
Baca juga: Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.