Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai tidak masuk akal jika Pemilu 2024 mengalami penundaan.
Hal itu dikatakan Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan hukuman supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus," kata Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: 40 Tahun Kenal Surya Paloh, Prabowo Singgung soal Perlunya Rivalitas di Dunia Politik
Selain itu, putusan PN Jakpus tersebut dinilai melampaui kewenangan lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
Sebab keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan mahkamah konstitusi (MK), bukan PN.
"Itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," ucap Prabowo.
Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Baca juga: Bertemu Prabowo, Surya Paloh Sebut NasDem-Gerindra Sepakat Pemilu 2024 Harus Berjalan Damai
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.