Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Putusan Pemilu 2024 Ditunda Sesat dan Melanggar Konstitusi

Praktisi hukum Andri W Kusuma menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilu 2024, telah memicu polemik. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Sebut Putusan Pemilu 2024 Ditunda Sesat dan Melanggar Konstitusi
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Praktisi hukum Andri W Kusuma menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilu 2024, telah memicu polemik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilu 2024, telah memicu polemik. 

Dia pun menyebut bahwa keputusan PN Jakarta Pusat itu sesat dan bertentangan dengan konstitusi.

Menurut dia, putusan yang didasari gugatan perdata seharusnya tidak bisa menjangkau ranah kebijakan publik. 

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Partai Gelora: Keputusan Sesat dan Menyesatkan

Oleh karena itu, Andri menilai apa yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat adalah melampaui kewenangan dan kompetensinya (absolut). Jadi sejak awal ini boleh dibilang Peradilan sesat.

“Ini sama saja PN Jakpus mengambil alih kewenangan instrumen perangkat hukum lain seperti PTUN dan bahkan MK, ini //offside, bertentangan dan sama saja menginjak-injak konstitusi Negara,” kata Andri kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Selain itu, Putusan PN Jakarta Pusat yang didasari oleh gugatan perdata tersebut, menurut Andri, mestinya hanya berlaku bagi para pihak saja (penggugat, tergugat san turut tergugat jika ada) dalam hal ini yaitu pihak tergugat KPU dan penggugat partai PRIMA. 

“Karenanya tidak dapat diberlakukan untuk umum dan mengikat pihak-pihak lain selain pihak yang besengketa (erga omnes)," terangnya.

Berita Rekomendasi

Namun, putusan PN Jakpus malah menyasar Pemilu. Andri menyebut putusan tersebut jelas akan mempengaruhi proses demokrasi yang sudah dirancang melalui pemilu.

Dia menambahkan, objek gugatan perdata yang diajukan oleh partai PRIMA  adalah keputusan KPU. Harusnya, gugatan ini menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN). 

Selain itu lanjut Andri, pemilu adalah amanat dari konstitusi yang waiib dilaksanakan lima tahun sekali. 

“Jadi putusan PN Jakpus tersebut adalah sesat dan bertentangan, bahkan menginjak konstitusi. Karenanya tidak dapat dieksekusi, serta proses dan tahapan pemilu tetap jalan,“ kata Andri.

Baca juga: Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Tak Rasional

Dia pun meminta pihak-pihak terkait untuk turun tangan, sehingga persoalan serupa yang menyebabkan polemik ditingkat Nasional tidak terjadi lagi.

“Saya mendorong agar KY (Komisi Yudisial) dan bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta instansi terkait lainnya turun tangan. Yang terlibat dalam proses ini semuanya tentu harus diperiksa dan dimintai keterangan,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas