Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak
KPU akan mengajukan banding pekan ini terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024, Kemendagri sebut putusan PN tersebut tidak berdampak.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaan Pemilu 2024.
Afif juga menyampaikan bahwa KPU sudah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Pusat dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif, Selasa (7/3/2023).
Bahan banding yang akan dibawa KPU, kata Afif berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afif.
Baca juga: BRIN Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Sudah Masuk Kategori Makar
Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Berdampak Apapun
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar menyampaikan bahwa putusan PN tersebut tidak akan berdampak apa-apa terhadap eksistensi UUD 1954 bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Bahtiar, Selasa (7/3/2023).
Disebutkan juga PN Jakpus tidak mempunyai otoritas mengubah substansi UUD 1945 maupun UU.
Sehingga, kata Bahtiar keputusan PN Jakpus bisa disebut melampaui batas.
"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang, disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," tegasnya.
"Dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," tambahnya.
Mengenai KPU yang melakukan banding atau tidak, tahapan Pemilu akan tetap dilanjutkan.
Selain itu, dikatakan Bahtiar juga bahwa penyelenggaraan Pemilu boleh mengabaikan substansi putusan dari PN Jakarta Pusat.