Di Sidang MK, Yusril Ihza Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.
Baca juga: Sekjen PDIP: Proporsional Tertutup Lebih Memungkinkan Partai Merekrut Capres Terbaik
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.
“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.
Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.
Sehingga ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini di Pemilu 2024 mendatang.