Ray Rangkuti Heran Isu Penundaan Pemilu hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kerap Datang dari Istana
Ray menyebut bahwa isu penundaan Pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden kerap hadir dari lingkungan pemerintahan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti isu penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden.
Teranyar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Ray menyebut bahwa isu penundaan Pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden kerap hadir dari lingkungan pemerintahan.
“Dua isu ini baik perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun ke 7 tahun atau perpanjangan periodisasi jabatan presiden dari 2 kali menjadi 3 kali sumbernya Istana Negara. Saya sudah mengatakan ini berulang ulang,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sempat mengusulkan untuk menunda Pemilu dengan alasan stabilitas dan perekonoman.
Ray mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai koalisi pemerintahan sempat mendukung wacana penundaan Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut juga pernah mengutarakan wacana penundaan Pemilu.
Dalam sebuah video wawancara yang diunggah YouTube, Luhut mengklaim memiliki data bahwa wacana penundaan pemilu didukung oleh 110 juta warganet.
“Jadi isu ini hanya beredar di lingkungan istana, ketika ada putusan pengadilan negeri, istana lempar seolah olah ada yang mempermainkan, siapa yang mempermainkan?” kata Ray.
“Kan rakyat tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan, rakyat tidak menginginkan perpanjangan masa periodisasi, nah itu makanya harus diungkap,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Upaya Banding KPU Diharapkan Dapat Berikan Kepastian Hukum Soal Pelaksanaan Pemilu
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.