Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

PKB mendukung langkah banding yang diajukan KPU RI atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PKB Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan Partai Prima. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan Partai Prima.

Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, langkah banding KPU sudah tepat. Ia mengaku, sangat mendukung hal itu.

"Ya tepat. Sangat didukung," kata Daniel, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).

Sebab, menurut Daniel, penundaan pemilihan umum (Pemilu) hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi.

Baca juga: Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Hanya Untungkan PDIP dan PKS

"Karena intinya penundaan Pemilu itu hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi. Tidak dengan yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu itu melebihi kewenangan.

Berita Rekomendasi

Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil para hakim terkait putusan tersebut agar dilakukan klarifikasi.

"Intinya gini, pertama itu di luar kewenangan. Kedua, itu putusan tidak bisa dijalankan, karena kan memang harusnya hanya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Daniel.

Menurutnya, putusan PN Jakpus itu belum inkrah. Sehingga tidak perlu dipikirkan lebih jauh.

Baca juga: Demokrat Jelaskan Alasan SBY Geram Isu Penundaan Pemilu: Siap Pasang Badan Jika Ada Penyimpangan

"Ketiga, belum final kan. Jadi udah enggak usah dipikirin. Tahapan Pemilu jalankan saja sesuai jadwal," tuturnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas