Ini Penjelasan DKPP Kenapa Sidang Etik Atas Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dilakukan Tertutup
Ketua DKPP jelaskan alasan sidang kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual berlangsung secara tertutup.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual berlangsung secara tertutup di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan kenapa sidang kode etik yang dijalani oleh ketua dari lembaga penyelenggara pemilu ini harus berlangsung tertutup.
Heddy Lugito menjelaskan, ruang lingkup sidang perkara yang ditangani DKPP adalah ihwal etika.
Sehingga persidangan dilakukan secara tertutup ini penting untuk menjamin rasa aman dan kehormatan pengadu.
"Ruang lingkup pemeriksaan DKPP adalah etika, sehingga berdasarkan kepatutan dan kelayakan," kata Heddy kepada Tribunnews saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
"Sidang pemeriksaan secara tertutup dimaksudkan untuk menjamin rasa aman dan kehormatan pengadu yang berpengaruh pada integritas pembuktian dalam sidang pemeriksaan," sambungnya.
Dalam sidang DKPP, perkara yang akan diadili secara tertutup adalah perkara dengan dalil dugaan asusila. Meski begitu mekanisme ini tidak diatur dalam Peraturan DKPP.
Prinsip ini, lanjut Heddy, mengacu pada prinsip umum pengadilan kasus asusila, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Persidangan di pengadilan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau terdakwanya anak-anak," tuturnya.
Diketahui Hasyim menjalani sidang etik di DKPP, Senin (13/3/2023) kemarin. Ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim.
Pertama, perkara dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.
Hasyim diadilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Jalani Sidang Etik, PPK Gelar Demo Minta DKPP Pecat Secara Tidak Hormat