Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan DKPP Kenapa Sidang Etik Atas Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dilakukan Tertutup

Ketua DKPP jelaskan alasan sidang kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual berlangsung secara tertutup.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Penjelasan DKPP Kenapa Sidang Etik Atas Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dilakukan Tertutup
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Ketua DKPP jelaskan alasan sidang kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual berlangsung secara tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual berlangsung secara tertutup di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan kenapa sidang kode etik yang dijalani oleh ketua dari lembaga penyelenggara pemilu ini harus berlangsung tertutup

Heddy Lugito menjelaskan, ruang lingkup sidang perkara yang ditangani DKPP adalah ihwal etika.

Sehingga persidangan dilakukan secara tertutup ini penting untuk menjamin rasa aman dan kehormatan pengadu.

"Ruang lingkup pemeriksaan DKPP adalah etika, sehingga berdasarkan kepatutan dan kelayakan," kata Heddy kepada Tribunnews saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

"Sidang pemeriksaan secara tertutup dimaksudkan untuk menjamin rasa aman dan kehormatan pengadu yang berpengaruh pada integritas pembuktian dalam sidang pemeriksaan," sambungnya. 

Dalam sidang DKPP, perkara yang akan diadili secara tertutup adalah perkara dengan dalil dugaan asusila. Meski begitu mekanisme ini tidak diatur dalam Peraturan DKPP.

BERITA REKOMENDASI

Prinsip ini, lanjut Heddy, mengacu pada prinsip umum pengadilan kasus asusila, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Persidangan di pengadilan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau terdakwanya anak-anak," tuturnya. 

Ketua DKPP Heddy Lugito dan Anggota DKPP Dewa Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Ketua DKPP Heddy Lugito dan Anggota DKPP Dewa Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022). (Ist)

Diketahui Hasyim menjalani sidang etik di DKPP, Senin (13/3/2023) kemarin. Ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim. 

Pertama, perkara dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.


Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.

Hasyim diadilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Jalani Sidang Etik, PPK Gelar Demo Minta DKPP Pecat Secara Tidak Hormat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas