Usai Bertemu Jokowi, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Tetap Jalan Terus
Betty mengatakan bahwa belum ada pembicaraan khusus dengan Presiden Jokowi mengenai putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakpus tersebut
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (14/3/2022).
Mereka menyaksikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada Presiden RI Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi oleh petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Usai menyaksikan proses coklit, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa tahalan pemilu tetap jalan terus.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.
“Jalanlah,” katanya singkat.
Betty mengatakan bahwa belum ada pembicaraan khusus dengan Presiden Jokowi mengenai putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakpus tersebut.
“Keep fighting-lah ya. Pak presiden sih belum ketemu, belum ada pembicaraan itu,” katanya.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Saran Mendagri, Calon Anggota Legislatif Harus Setor Bukti Patuh Pajak
Selain itu menurutnya belum ada arahan dari pemerintah kepada KPU untuk menyikapi putusan kontroversi PN Jakpus itu. Meskipun demikian kata dia, KPU memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap berjalan.
“Ga ada, tetap on going semua tahapan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.