Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP Dukung KPU Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu.
Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP.
Baca juga: Mendagri: Pemilu dan Pilkada 2024, Program Pemerintah Pusat dan Daerah Tetap Jalan
Doli mengatakan Komisi II DPR RI juga bersepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Doli menyebut hal tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap KPU terkait gugatan Partai Prima berujung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Menyatakan Pihaknya Siap Hadapi Masa Pemilu 2024
"Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart.
Junimart mulanya menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Partai Prima dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022.
Dalam putusan tersebut, salah satu petitumnya menyebutkan jika PTUN tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
"Sudah jelas kalau sengketa Pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu. Artinya kewenangan siapa kalau begitu? Nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," ujarnya.
Menurut Junimart, KPU mestinya berkomunikasi dengan dengan Komisi II DPR atas berbagai macam gugatan tersebut.
Sebab, kata dia, pihaknya mengetahui berbagai gugatan terhadap KPU baru diketahui setelah adanya putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.