Gelar Sidang Putusan, Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Tiga Caleg Terpilih PKB
Bawaslu RI mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu menyebut KPU telah terbukti melanggar administrasi pemilu.
Sidang pelanggaran administrasi dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dengan pelapor atas nama:
- Ach Gufron Sirodj
- Mohammad Irsyad Yusuf
- Ali Ahmad
Ketiganya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sidang pelanggaran itu digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan permohonan pelapor dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, mekanisme penggantian calon Terpilih Anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang seperti dilihat di kanal YouTube Bawaslu.
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
Dalam putusan perkara yang lain, Bagja juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” ungkap Anggota Majelis Puadi dalam sidang di ruang sidang Bawaslu pada Jumat (27/9/2024)
Sebelumnya, seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil.
Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” kata Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.
Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.
Gufron mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya.
Sumber: TRIBUN BANTEN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.