Bawaslu Akui Dilematis Menghadapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Bagja menyebut di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dasar (UUD) Pasal 24.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui jika pihaknya dilema atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
"(Putusan PN Jakpus) dilematis bagi penyelenggara Pemilu," kata Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Bagja menyebut di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dasar (UUD) Pasal 24.
"Itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim. Hakim itu paling penting. Prinsipnya mandiri, tidak boleh diintervensi dalam hal putusannya," ujarnya.
Baca juga: Setelah Cak Imin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Bertemu Prabowo Subianto Bahas Pemilu 2024
Namun di sisi lain, dia menjelaskan dalam Pasal 22 UUD mengatakan bahwa Pemilu digelar sekali dalam 5 tahun.
Padahal, kata Bagja, penyelanggara Pemilu sudah memulai tahapan Pemilu dan saat ini sedang berjalan.
"Inilah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara," ungkapnya.
Dia berharap agar polemik-polemik tersebut mendapat jalan keluar sehingga tidak ada lagi isu penundaan Pemilu maupun presiden tiga periode.
"Sehingga tidak ada lagi isu-isu penundaan Pemilu sehingga kemudian Pemilu itu tidak dirong-rong oleh isu-isu seperti ini lagi," jelas Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan menunda pelaksanaan Pemilu hanya bisa dilakukan melalui mengubah UUD 1945.
Bagja menegaskan penundaan pelaksanaan Pemilu tidak demokratis lantaran dalam UU disebut Pemilu digelar dalam lima tahun sekali.
"Kalau mau mengubah, ya itu di Undang-undang Dasar. Tidak melalui putusan pengadilan. Tentu tidak elok lah," tegasnya.
Kendati demikian, dia meminta semua pihak agar menghormati putusan pengadilan.
"Namun kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita," ujar Bagja.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.