Sebut KPU Lakukan Pelanggaran terhadap Partai Prima, Ini Alasan Bawaslu
Bawaslu jelaskan pertimbangan hingga putuskan KPU terbukti lakukan pelanggaran terkait verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti lakukan pelanggaran terkait verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan pertimbangan sekaligus alasan lembaga pengawas Pemilu ini menjatuhkan putusan tersebut terhadap KPU.
Adalah karena KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 dan tindakan lain yang menyertai.
Sehingga membatasi Partai Prima untuk memperbaiki dokumen verifikasi administrasi.
Hal itu juga berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor,” ucap Puadi saat sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.