Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Begini Respons KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons hasil uji petik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menemukan masih ada angggota TNI/Polri.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons hasil uji petik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menemukan masih ada angggota TNI/Polri yang menjadi pemilih di Pemilu 2024.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil uji petik Bawaslu RI, ditemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 yang terbagi atas 11.457 prajurit TNI dan 9.198 anggota Polri.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU saat ini sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Sehingga layanan pindah penduduk dan berubah status menjadi TNI/POLRI akan terinformasi langsung kepada KPU,” ujar Betty dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Ia pun menegaskan, kerja KPU dalam memuktahirkan data Pemilih dalam Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal melakukan tindak lanjut atas pemilih yang pindah domisili, TMS karena bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia.
“Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” jelasnya.
Betty mengaku KPU terbuka dalam mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Bawaslu. Namun begitu, dalam memberikan masukan dan tanggapan, jelas Betty, harus disertai dengan bukti otentik sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2022.
Ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri
Adapun kategori TMS lainnya ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.
Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu (29/3/2023) lalu.
Diketahui, tahapan coklit telah berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Baca juga: Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024, Ini Kata KPU?
Mulai 28 Februari sampai 29 Maret 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3/2023).