Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, KPU Janji Segera Perbaiki
KPU mengklaim proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini sudah hampir mencapai 100 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ditemukannya daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas hasil uji petik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berdasarkan data pencocokan dan penelitian (coklit) memang tak bisa dipungkiri.
Namun begitu, KPU mengklaim proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini sudah hampir mencapai 100 persen.
“Untuk kondisi sebagaimana disampaikan (Bawaslu dari hasil uji petik coklit data pemilih ada yang TMS), sudah dicoklit dan ditempel stiker 99,86 persen,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Temukan 100 Ribu Lebih Pemilih Penyandang Disabilitas, KPU Harap Bawaslu Beri Data Lengkapnya
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menjelaskan capaian tersebut merupakan coklit yang menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada saat penyerahan data DP4 itu disebutkan, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 atau sekitar 204,6 juta orang.
Namun, dari total itu, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 (sekitar 16,7 juta) data pemilih dari 17.162.997 (sekitar 17,2 juta) Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan uji petik, yang berasal dari 38 provinsi berbeda di Indonesia.
Terkait kemungkinan data pemilih tidak tercoklit, Betty membeberkan beberapa alasan seperti situasi rumah yang saat didatangi penghuninya tidak dapat ditemui, tempat tingga masyarakat yang tidak dapat diakses karena tinggal di apartemen, atau situasi lain seperti korban kebakaran hingga konflik lokal.
“Namun, perlu disampaikan bahwa Pantarlih sudah mendatangi Pemilih sesuai ruang lingkup kerjanya,” sambungnya menjelaskan.
Oleh sebab itu Betty memastikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik tetap akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan, mengingat ada temuan data ganda dan data pemilih TMS.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 6.476.221 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu menemukan delapan kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS
Kategori pemilih TMS tersebut diantaranya jumlah pemilih yang salah penempatan TPS, jumlah pemilih yang meninggal, jumlah pemilih yang tidak dikenali, jumlah pemilih pindah domisili, jumlah pemilih di bawah umur, jumlah pemilih bukan penduduk setempat, jumlah pemilih yang prajurit TNI, dan jumlah pemilih yang anggota Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.