Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Belasan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Polri Komitmen Bersikap Netral

Seluruh anggota Polri tidak boleh ikut berpolitik. Akan ada sanksi jika ada anggota yang terbukti melakukan hal tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Temukan Belasan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Polri Komitmen Bersikap Netral
tangkap layar Kompastv
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan jika seluruh anggota Polri tidak boleh ikut berpolitik. Akan ada sanksi jika ada anggota yang terbukti melakukan hal tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berkomitmen agar anggotanya untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini setelah adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut ada ribuan anggota Polri yang masuk daftar pemilih.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sikap netral tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan uu nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Begini Respons KPU

Ramadhan menegaskan jika seluruh anggota Polri tidak boleh ikut berpolitik. Akan ada sanksi jika ada anggota yang terbukti melakukan hal tersebut.

"Sekali lagi kita pastikan bahwa polri bersikap netral, polri tidak boleh berpolitik. Itu diatur dalam undang-undang dan tentunya pelanggaran tindakan itu akan mendapat sanksi," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Ramadhan mengaku belum mendapatkan informasi terkait temuan Bawaslu tersebut.

"Belum nerima informasi saya. Saya ya, bukannya Polri," jelasnya.

Belasan Ribu Aparat Terdaftar Sebagai Pemilih

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Data ini didapat berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023), Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih.

Temuan ini didapat Bawaslu di beberapa provinsi, yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Hasil Survei Catat 5 Masalah Mendesak yang Harus Diatasi Capres

Sementara itu, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198. Data ini ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Maluku.

Temuan ini, jelas Lolly, tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.

Adapun kategori TMS lainnya ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.

Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023," kata Lolly.

Kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.

Lebih lanjut, kerawanan lainnya ialah ihwal KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran
perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi.

"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," jelas Lolly.

Baca juga: Bawaslu RI Jamin Keamanan Data Masyarakat yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi," sambungnya.

Menurut Lolly, mendominasinya kategori pemilih TMS salah penempatan TPS disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat.

KPU dinilai tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak serta waktu tempuh menuju TPS.

"Akibat restrukturisasi yang tergesa-gesa ini memunculkan dua kategori TMS lain, yakni adanya pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari," kata Lolly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas