Polri Siapkan Sanksi Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin untuk Anggota yang Terlibat Politik Praktis
Polri tegaskan akan ada sanksi untuk siapapun anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan anggotanya sudah diperintahkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan ada sanksi untuk siapapun anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis.
"Tentu ada sanksi ya bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Bawaslu Temukan Belasan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Polri Komitmen Bersikap Netral
Nantinya, lanjut Ramadhan, jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggotanya yang melanggar tergantung jenis pelanggarannya.
Sanksi itu juga nantinya akan dilihat apakah terhadap anggota yang melanggar harus ditentukan dengan sidang kode etik Polri.
"Sanksinya apa? kita lihat perannya apa, Jenis pelanggarannya apa. Apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik, nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan kembali menegaskan jika anggota Polri harus bersikap netral dalam hal tersebut.
"Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral," ucapnya.
Belasan Ribu Aparat Terdaftar Sebagai Pemilih
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Data ini didapat berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023), Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih.
Temuan ini didapat Bawaslu di beberapa provinsi, yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.
Baca juga: Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024, Ini Kata KPU?
Sementara itu, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198.