Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siapkan Sanksi Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin untuk Anggota yang Terlibat Politik Praktis

Polri tegaskan akan ada sanksi untuk siapapun anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Siapkan Sanksi Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin untuk Anggota yang Terlibat Politik Praktis
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Polri tegaskan akan ada sanksi untuk siapapun anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024 mendatang. 

Data ini ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Maluku.

Temuan ini, jelas Lolly, tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri

Adapun kategori TMS lainnya ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.

Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023," kata Lolly.

Kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, KPU Janji Segera Perbaiki

Lebih lanjut, kerawanan lainnya ialah ihwal KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran
perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi.

Berita Rekomendasi

"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," jelas Lolly.

"Dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi," sambungnya

Menurut Lolly, mendominasinya kategori pemilih TMS salah penempatan TPS disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat. 

KPU dinilai tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak serta waktu tempuh menuju TPS. 

"Akibat restrukturisasi yang tergesa-gesa ini memunculkan dua kategori TMS lain, yakni adanya pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari," kata Lolly. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas