Keputusan Bawaslu soal Kasus Bagi-bagi Amplop PDIP di Sumenep Dinilai Bakal Jadi Preseden Buruk
Jamil mengatakan pembagian amplop berisi uang yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzitidak dibenarkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) M Jamiluddin Ritonga menilai keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak menemukan pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi amplop berlogo PDIP serta gambar Anggota DPR Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi bisa menjadi presiden buruk.
"Keputusan itu juga layak dipertanyakan karena pembagian amplop berisi Rp 300 ribu di masjid dinilai hanya inisiatif personal Said Abdullah. Karena itu, peristiwa tersebut dinilai bukan keputusan PDIP," kata Jamil dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP.
Sebab pada amplop yang ditemukan Bawaslu, selain gambar Said Abdullah, juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP.
"Gambar seorang Ketua DPC ditambah logo PDIP setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Aksi Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran Pemilu
Selain itu, Jamil mengatakan pembagian amplop berisi uang yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzi tentu tidak dibenarkan.
Apalagi hal itu dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending.
Karena itu, pembagian amplop tersebut bila tidak dinilai sebagai pelanggaran, akan berakibat buruk
Menurutnya, partai lain akan mengikuti pola tersebut untuk melakukan sosialisasi di masjid-masjid.
"Semua partai peserta pemilu tak akan takut lagi melakukan hal tersebut, karena Bawaslu sudah menyatakan hal itu bukan pelanggaran pemilu," kata Jamil
"Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep. Hal ini mengindikasikan, Bawaslu dari awal sudah menjadi pengawas yang mendul," tandas Jamil.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan aksi tersebut bukan sebuah pelanggaran pemilu karena tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih kader partai politik saat proses pembagian amplop dialkukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.