Tidak Ada Ajakan Memilih, Bawaslu: Aksi Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran Pemilu
Bagi amplop berlogo PDIP di Masjid Sumenep bukan pelanggaran pemilu karena tidak ada ajakan untuk memilik kader parpol.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan aksi tersebut bukan sebuah pelanggaran pemilu karena tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih kader partai politik saat proses pembagian amplop dialkukan.
“Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Diketahui Said Abdullah merupakan Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) dan Achamd Fauzi merupakan Ketua DPC PDIP Sumenep yang di mana wajah keduanya terpampang bersama logo PDIP pada amplop yang dibagikan.
Sehingga atas hal tersebut, tegas Bagja, persepsi penerima lahir dan mengira amplop berisi uang tersebut berasal dari sosok yang ada di amplop tersebut.
Bawaslu RI sendiri telah menyatakan aksi bagi amplop tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu, karena selain tidak ada ajakan, saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Bagja.
Baca juga: Uang Dalam Amplop yang Dibagi di Masjid Sumenep Bukan dari PDIP Tapi Said Abdullah Institute
Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.
"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tegas Bagja, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di Sumenep.
Diketahui sebelumnya, dari video yang sempat diunggah akun Twitter @PartaiSocmed terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi pada sebuah amplop berlogo PDIP yang dibagi-bagikan dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu.