Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemilu 2024 Tak Ditunda

Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemilu 2024 Tak Ditunda
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. 

"Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," tegas Yusril.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.

Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.

Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menerangkan pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan pemilu. Dia hanya menjelaskan bahwa gugatan itu meminta proses tahapan pemilu diulang dari awal lagi. "Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi, dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3).

Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 sesuai UU Pemilu bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Di antara tahapan yang sudah berlalu adalah penetapan partai politik, penelitian daftar pemilih, dan penyerahan minimal dukungan caleg DPD.

Berita Rekomendasi

Agus menjelaskan permohonan penghentian tahapan pemilu dan memulainya lagi dari awal, semata-mata agar Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu.

"Kita hanya meminta agar politik kita akan dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024," tuturnya.

"Bagaimana caranya agar kita bisa ikut, mengulang proses dan tahapan. Kita enggak ada yang aneh-aneh, untuk apa," kata Agus Jabo.(tribun network/mar/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas