Penelitian TII: KPU dan Bawaslu Masih Belum Samakan Persepsi Definisi Kampanye di Medsos
Ia berharap KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan sosialisasi di segenap perangkatnya baik di pusat maupun di daerah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) telah melakukan penelitian penataan regulasi kampanye politik di media sosial (medsos) jelang Pemilu 2024.
Dalam penelitiannya, dari aspek implementasi kebijakan, TII menemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum menyamakan persepsi mengenai definisi kampanye di medsos.
Ketidaksamaan persepsi ini ditemukan dalam definisi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, serta sanksi pelanggaran kampanye di medsos.
Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023) berharap KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan sosialisasi di segenap perangkatnya baik di pusat maupun di daerah.
“Terkait peraturan tentang kampanye di media sosial untuk menyamakan persepsi, sikap, dan langkah dalam penerapan kebijakan, khususnya dalam menyediakan dukungan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan peraturan ini,” kata Adinda.
Baca juga: KPU RI Akan Revisi PKPU untuk Atur Kampanye di Media Sosial
Tak hanya itu, KPU dan Bawaslu juga bersama Kemenkominfo bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan didorong untuk meningkatkan literasi digital, serta literasi politik dan literasi pemilu kepada masyarakat.
“Keempat, KPU dan Bawaslu perlu mengoptimalkan kolaborasi dengan masyarakat sipil, PSE media sosial, dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk mensosialisasikan peraturan tentang kampanye politik di media sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota KPU RI August Mellaz mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan TII terkait pengaturan kampanye politik di media sosial pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hasil penelitian ini dinilai Mellaz relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.
Ia juga mengatakan bahwa pilihan kebijakan yang diambil terkait dengan penataan kampanye di media sosial, sama halnya dengan kebijakan pada umumnya, juga akan merujuk pada payung hukum yang ada.