Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Jelang Pemilu 2024, di Antaranya terkait Politik Uang & SARA
Pemetaan kerawanan dilakukan karena Bawaslu menilai ada beberapa isu kerawanan dalam pemilu serentak mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pemetaan kerawanan jelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemetaan kerawanan dilakukan karena Bawaslu menilai ada beberapa isu kerawanan dalam pemilu serentak mendatang.
Isu tersebut meliputi politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media sosial, netralitas ASN, dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan antisipasi ini berdasarkan dari maraknya pelanggaran pada pemilu lalu dan perkembangan yang ada saat ini.
Baca juga: Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu
"Ini sebagai antisipasi, termasuk dalam mengisi bolong-bolongnya regulasi," kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Lolly menjelaskan ihwal netralitas ASN yang pada Pemilu 2019 menjadi pelanggaran tertinggi.
Ia mengatakan, ada 1.475 dugaan pelanggaran yang termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2019.
Netralitas ASN ini, katanya, termasuk pelanggaran tertinggi pada Pemilu 2019.
Dia menambahkan, pada Pemilu 2024, tak ada calon presiden petahana.
Sehingga penting untuk mendorong netralitas ASN, salah satunya dengan memetakan kerawanan yang ada.
Kedua, mengenai politisasi SARA. Pada Pemilu 2024 ini menurutnya masa kampanye pendek sedangkan masa sosialisasi panjang.
Baca juga: Optimis Pemilu Sesuai Jadwal, KIPP Minta Politikus Berhenti Suarakan Isu Penundaan
"Saat ini yang menjadi perhatian mengenai narasi politik identitas di kalangan masyarakat yang perlu diletakkan kerawanan dan perkembangannya," kata perempuan kelahiran Cianjur tersebut.
Lolly menjabarkan isu strategis ketiga mengenai politik uang yang nyata terjadi di lapangan, tetapi dalam praktik penegakan hukumnya sulit dalam hal pembuktian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.