Profil Partai Parsindo, Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Menyoal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Inilah profil Partai Parsindo, yang melaporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai terbuka yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai terbuka yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya dan bangun badannya.
Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius dan terbuka yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar."
Dirangkum daro beberapa sumber, Parsindo kini disebut telah disokong oleh Tommy Soeharto.
Partai Parsindo juga disebut-sebut menggarap loyalis Presiden ke-2 RI Soeharto.
Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu
Baca juga: Parsindo Minta Verifikasi PRIMA Dihentikan Karena Dinilai Cacat Hukum, Berniat Laporkan KPU ke DKPP
Pada Jumat (14/4/2023), Partai Parsindo melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor KPU Pusat.
Dalam aksi penyampaian aspirasi, dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU.
Aksi ini dilakukan lantaran Partai Parsindo menganggap adanya pelanggaran etik penyelenggara pemilu hingga penyalahgunaan wewenang, dalam proses verifikasi Partai Prima.
Jusuf Rizal memjelakan, secara kronologis pasca putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022, dilansir Wartakotalive.com.
Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.
Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dugaan pemufakatan jahat dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.
“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus Partai Prima, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)