KPU Kembali Tegaskan Tak Ada Penghentian Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan tak ada penghentian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan tak ada penghentian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.
Demikian disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam Webinar bertajuk 'Tata Cara Pengunduran Diri Bagi Pejabat yang Menjadi Calon Anggota DPR/DPRD dan DPD Dalam Pemilu Tahun 2024', Selasa (18/4/2023).
"Saat ini adalah saat yang penting bagi kita semua bangsa Indonesia untuk menanti tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya karena seperti yang kami tegaskan di awal tidak ada penghentian tahapan (pemilu)," kata Idham.
Baca juga: Komisioner KPU Sebut Potensi Pemilih Indonesia Lebih dari 204 Juta pada Pemilu 2024
Idham menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu tiap lima tahun sekali tak hanya sekadar amanah UU Pemilu namun juga amanah UUD 1945.
"Dengan demikian sekarang kami KPU RI sedang menpersiapkan tahapan selanjutnya yaitu tahapan pencalonan anggota legislatif baik itu untuk pemilu DPR RI, DPD RI atau DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.
Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa (11/4).
Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.
Pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. "Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakpus dikutip Kamis (2/3).
Atas putusan itu KPU kemudian langsung mengajukan banding. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU tegas menolak isu penundaan Pemilu yang menjadi putusan PN Jakpus. "KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.