Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Tak Mundur: Seperti Kereta, Kalau Sudah Jalan ya Jalan
Mahfud MD mengumpamakan Pemilu 2024 seperti sebuah kereta yang tidak bisa berjalan mundur.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 takkan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 14 Februari 2024.
Dia pun mengumpamakan Pemilu 2024 seperti sebuah kereta yang tidak bisa berjalan mundur.
Baca juga: Sinopsis Bajrangi Bhaijaan, Film India yang Dibintangi Salman Khan dan Harshaali Malhotra
Sebuah kereta, disebut Mahfud memang bisa berhenti.
Namun nantinya akan sampai ke tempat tujuannya.
"Jadwal Pemilu itu ibarat kereta api, kalau sudah jalan ya jalan. Tidak bisa mundur, paling berhenti, tapi jalan lagi sampai ke tujuan," kata Mahfud MD dalam silaturrahmi dengan ulama di pondok pesantren Nurul Jadid, Probolinggo, Jawa Timur pada Sabtu (22/4/2023).
Menurutnya, kepastian Pemilu ini merupakan keniscayaan, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.
Sebagai negara demokrasi, Pemilu dapat dijadikan media pergantian kekuasaan
Baca juga: Megawati Keluarkan Perintah Harian, 3 Pilar Partai Harus Turun Menangkan PDIP di Pemilu 2024
"Negara Indonesia yang berdasarkan demokrasi, diatur pergantian kekuasaan melalui Pemilu, karena Pemilu adalah forum musyawarah," kata Mahfud MD.
Pemilu juga dianggap dapat menjadi momentum untuk menyalurkan suara masyarakat. Termasuk di antaranya, kesejahteraan ekonomi.
"Pemilu, ingin memperjuangkan apa? kesejahteraan ekonomi? pilih wakil yang bisa dipercaya. Pilih pemimpin, baik di DPR, di daerah, maupun di pemerintahan," ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Pemilu 2024 sempat nyaris mengalami penundaan karena gugatan yang dimenangkan Partai PRIMA atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Megawati Tugaskan Prananda Prabowo dan Puan Maharani Konsolidasikan Partai Menangkan Pemilu 2024
Satu di antara isi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Namun dalam pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan KPU sebagai pihak tergugat.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim Sugeng Priyono saat membaca putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.