Catat, Ini Tahapan Penting Proses Pencalonan Anggota Legislatif yang Dimulai Besok
Kemudian, kata dia, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dilaksanakan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Kholis menjelaskan sejumlah tahapan penting dalam proses pencalonan anggota legislatif yang akan dimulai pada Senin (1/5/2023) sampai tanggal 14 Mei 2023.
Setelah pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyatatan bakal calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Kemudian, kata dia, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dilaksanakan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Selanjutnya, kata Idham, verifikasi administrasi perbaikan dokumen perbaikan bakal calon akan dilakukan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Selanjutnya KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023.
"Pada tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus KPU akan mengumumkan DCS, Daftar Calon Sementara," kata Idham saat konferensi pers di kantor KPU RI pada Minggu (30/4/2023).
Setelah KPU mengumumkan DCS calon anggota DPR RI, kata dia, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, kata Idham, KPU juga memberikan ruang kepada parpol untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Dimulai Besok Sampai 14 Mei 2023
Kemudian, kata dia, KPU akan melakukan pencermatan DCT mulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
Penyusunan dan penetapan DCT, kata dia, akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober sampai 3 November 2023.
"Kami akan melaksanakan pengumuman DCT mulai tanggal 4 November," kata dia.
"Jadi tahapan pencalonan ini dilakukan selama 6 bulan 3 hari. Yang tentunya ini berbeda dengan masa pencalonan di tahun 2018 yang di mana dahulu kurang dari tiga bulan," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.