Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Diminta Buka Akses Sistem Informasi Pencalonan untuk Bawaslu, Totok: Jangan Ditutup-tutupi

Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Diminta Buka Akses Sistem Informasi Pencalonan untuk Bawaslu, Totok: Jangan Ditutup-tutupi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

“Kita berharap, karena ini pendaftarannya kan lewat silon ni, kita berharap KPU juga menberikan ruang terbuka buat kita akses Silon,” kata Totok.

Baca juga: Partai Buruh Sebut Silon Terkunci Saat Pendaftaran, KPU: Tidak Bermasalah

Kata dia, hal ini bertujuan agar Bawaslu bisa mengawasi bersama KPU terkait proses pendaftaran bacaleg.

Di sisi lain, Totok menyebut Bawaslu juga terus memantau tahapan pendaftaran bacaleg yang berlangsung sejak 1 Mei kemarin.

“Supaya apa, kita bisa mengantisipasi sejak awal jika ada kekurangan, jika ada berkas-berkas yang belum bisa, bisa kita saran perbaikan,” ucapnya.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Minta Jajarannya Awasi Sesuai Aturan

BERITA REKOMENDASI

Totok menambahkan bahwa Bawaslu memang ditugaskan oleh Undang Undang untuk mengawasi proses serta tahapan pemilu.

Sehingga diperlukan akses menuju Silon agar Bawaslu dapat mengawasi objek pengawasan tersebut.

“Karena objek pengawasan itu, bagaimana kita bisa mengawasi kalau objek pengawasannya tidak kita miliki,” kata dia.

Bawaslu, kata Totok, juga mesti mengawasi serta mengevaluasi kinerja KPU.

KPU pun mesti menjalankan putusan Bawaslu terkait sengketa dalam proses pemilu.

Baca juga: Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil


“Sehingga tidak ada ruang untuk KPU menutup-nutupi akses Silon bagi pengawas pemilu apalagi kita ini, amanat UU sama penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas