Tiga Anggota KPUD NTT Mudur dari Jabatannya, Pilih Ikut Daftar Bakal Calon Legislatif
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Maruo Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketiga orang tersebut mengundurkan diri karena hendak mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
"Jadi kalau kasus NTT ini, bertiga ini berencana mau jadi, kan DCS (Daftar Calon Sementara) nih 1 sampai 14, mereka mau daftar dulu jadi bacaleg. Mereka sudah ada partainya," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, saat dihubungi Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Partai Buruh Daftar Caleg DPR ke KPU Sebelum 11 Mei 2023
Ketiga orang ini, lanjut Parsadaan, sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan sedang diproses oleh KPU RI.
"Nah mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI. Sekarang lagi kita proses. Meraka daftar untuk jadi caleg DPRD kabupaten di sana," jelasnya.
Adapun ketiga orang ini adalah Ketua KPU Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka yang merupakan bagian dari Gerindra.
Ketua KPU Malaka, Mekarius Bere Naha, yang merupakan bagian dari NasDem. Serta Anggota KPU Malaka Yoseph Nahak uang merupakan bagian dari Perindo.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.