18 Partai Telah Daftarkan Bakal Caleg, KPU Mulai Verifikasi Administrasi Hari Ini
Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) malam, 18 Parpol telah daftar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Pengaruhnya nanti pada saat proses verifikasi akan terhambat juga. Akan belakangan ya," kata Rahmat, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Jadi Parpol Terakhir Daftarkan Bacaleg ke KPU, Partai Buruh: Alhamdulillah Semua Lancar
Rahmat berharap, nantinya proses verifikasi tak terlalu berat.
"Pengaruhnya nanti pada saat proses verifikasi akan terhambat juga. Akan belakangan ya. Ya semoga sih tidak terlalu berat verifikasinya itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, tidak ada injury time atau tambahan waktu yang diberikan pihak KPU jika partai politik terlambat menyerahkan berkas-berkas untuk pendaftaran bacaleg.
"Ya enggak juga sih. Kan ada batas waktunya. Kalau injury time 1 menit sebelum 23.58 baru injury time," tutur Rahmat Bagja.
Selanjutnya, Rahmat menegaskan, Bawaslu akan terus mengawasi proses yang dilakukan KPU.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani, Ibriza Fasti Ifhami)