Fahri Hamzah Minta MK Buat Putusan Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Fahri Hamzah minta MK tolak gugatan beberapa kader parpol dan perseorangan warga negara yang menginginkan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan beberapa kader partai politik dan perseorangan warga negara yang menginginkan kembali ke sistem proporsional tertutup dalam putusannya.
Mereka menginginkan kembali pemberlakuan sistem proporsional tertutup di dalam Pemilu 2024.
Saat ini, MK masih menyidangkan gugatan tersebut, dengan mendengarkan keterangan banyak organisasi yang menjadi pihak terkait dan keterangan para ahli.
Namun, Fahri menegaskan, sistem proporsional terbuka jauh lebih baik daripada sistem proporsional tertutup.
Sebab, dengan proporsional terbuka semua calon legislatif (caleg) akan bertempur atau berdarah-darah.
Tetapi, jika menggunakan proporsional tertutup, caleg tidak bertempur, tinggal terima jadi saja berdasarkan nomor urut, karena kedekatannya dengan petinggi parpol.
"Makanya saya berharap semoga sistemnya terbuka, biar semua caleg tempur," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2009-2014 yang kini maju sebagai caleg Partai Gelora dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini mengaku, sangat terharu menyaksikan perjalanan kawan-kawan di seluruh Indonesia dalam menyukseskan pendaftaran caleg Pemilu 2024.
Mulai, dari persiapan sampai menunggu surat KPUD untuk menuntaskan pemeriksaan perbaikan berkas yang telah diverifikasi.
"Saya sangat terharu menyaksikan kawan-kawan 'Sahabat Gelora', yang bertekad mensukseskan pendaftaran caleg. Mereka bermalam di KPU sampai perbaikan selesai. Karena hanya dikasih waktu 2x24 jam," ujarnya.
"Alhamdulillah, akhirnya Partai Gelora Indonesia telah mendaftarkan seluruh calon legislatornya dan diterima oleh KPU se-Indonesia," imbuh Fahri.
Baca juga: Optimis Lampaui Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora Harap MK Tak Ubah Sistem Proporsional Terbuka
Partai Gelora sendiri Indonesia secara resmi menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Minggu (14/5/2023) malam.
Partai Gelora mendaftarkan 15.587 bacaleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) pusat (DPR), DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten se-Indonesia.
Pendaftaran bacaleg Partai Gelora tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik.