JPPR Desak BNN dan Polri Ungkap Oknum Anggota Parpol yang Gunakan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri untuk mengungkap siapa oknum partai politik yang menggunakan aliran dana peredaran narkotika untuk Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Kami mendesak pemerintah melalui BNN dan bareskrim mampu mengungkap siapa pelakunya,” kata Koordinator JPPR, Nurlia Dian Parmatia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Mita, sapaan akrabnya, saat ini merupakan momen yang tepat untuk pihak kepolisian membeberkan siapa saja oknum-oknum tersebut sebab tahapan pemilu tengah berada pada proses verifikasi administari bakal calon legislatif (bacaleg).
“Momentum hari ini tepat untuk memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat karena bersamaan dengan pendaftaran bacaleg sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada,” tuturnya.
Baca juga: PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas
Selain supaya pemilu dapat berjalan bersih dan jujur, diungkapkannya para oknum ini juga supaya masyarakat bisa turut melapor pun mengingatkan kepada masayarakat yang lebih luas untuk memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegeritas.
“Tentunya kalau oknum dalam parpol tersebut berada di wilayah mereka menjadi petahana atau incumbent atau orang yang sudah muncul di baliho-baliho maka masyarakat bisa ikut melaporkan atau melakukan pengingatan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas,” Mita menjelaskan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.
Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.
Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.
Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.
"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," tukasnya.